Kita terbiasa menghitung pendidikan dari bangku kelas satu SD. Wajib belajar sembilan tahun, lalu dua belas tahun, selalu dimulai dari sana. Padahal, ketika seorang anak berusia tujuh tahun masuk SD, sebagian besar fondasi cara ia belajar sudah terbentuk: kebiasaan mendengarkan, keberanian bertanya, kemampuan mengenali huruf dan angka, kesanggupan duduk dan bermain bersama teman. Anak yang tidak pernah mengecap pendidikan anak usia dini (PAUD) sering masuk SD dengan langkah yang tertinggal, dan jarak itu jarang tertutup dengan sendirinya.
Karena itu, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Juliyatmono, anggota Komisi X DPR RI, mendorong agar PAUD masuk secara resmi ke dalam skema wajib belajar 13 tahun. "Jika negara ingin mencegah ketertinggalan sejak awal, maka intervensi harus dimulai di usia dini," kata beliau pada Januari 2026. Ini bukan sekadar menambah satu tahun pada angka wajib belajar. Ini soal mencegah ketimpangan sejak awal.
Wajah PAUD di desa
Gambaran PAUD di daerah bukan gedung megah. Pada Oktober 2025, Juliyatmono bertemu guru dan kepala TK yang tergabung dalam IGTKI Karanganyar dalam sebuah lokakarya bantuan operasional. Di sana beliau menegaskan, "Pendidikan 13 tahun itu kan dimulai dari Taman Kanak-kanak. Harus dipersiapkan dengan baik," termasuk kompetensi guru, kesejahteraan, dan sarana-prasarananya. Beliau menyebut para guru TK itu "pejuang-pejuang luar biasa."
Gambaran itu bukan kekhasan Karanganyar. Data referensi Kemendikdasmen yang diolah tim menunjukkan lebih dari 92 persen taman kanak-kanak di Indonesia dikelola swasta, dan seluruh raudhatul athfal dikelola masyarakat.
Masalahnya, sistem kita masih memperlakukan PAUD seperti pelengkap. Karena sebagian besar lembaganya swasta, PAUD paling sering terlewat dari skema pembiayaan dan kesejahteraan pendidik yang selama ini bertumpu pada sekolah negeri. Orang tua yang penghasilannya pas-pasan bisa tergoda untuk melewatkan TK dan langsung memasukkan anak ke SD begitu cukup umur, dan anaknya yang menanggung akibat.
Mulai 2026, Program Indonesia Pintar juga menjangkau murid TK, sebagaimana disampaikan Juliyatmono dalam lokakarya yang sama, dan pemerintah mengaitkannya dengan wajib belajar 13 tahun dalam RPJMN 2025–2029. Itu langkah awal yang penting. Tetapi bantuan per anak saja tidak cukup jika lembaganya sendiri tidak terjamin hidup dan gurunya tidak terjamin kesejahteraannya.
Tiga hal yang harus dijawab undang-undang
Memasukkan PAUD ke dalam wajib belajar membawa konsekuensi. Kalau negara mewajibkan, negara harus menjamin. Tim Media Juliyatmono mengusulkan tiga hal yang perlu dijawab dengan terang dalam RUU Sisdiknas.
Pertama, siapa yang membiayai. Wajib belajar berarti tidak boleh ada anak yang tertolak karena biaya. Pembiayaan satu tahun pra-sekolah perlu masuk ke dalam skema anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi, termasuk melalui bantuan operasional yang memadai bagi TK dan PAUD yang dikelola masyarakat, bukan hanya yang dikelola pemerintah. Pembagian peran pusat, provinsi, kabupaten, dan desa juga perlu jelas, supaya tidak ada yang saling menunggu.
Kedua, siapa yang mengajar. Guru PAUD dan TK harus diakui sepenuhnya sebagai pendidik, dengan jalur kualifikasi, sertifikasi, dan kesejahteraan yang jelas. Kita tidak bisa meminta mutu tinggi dari guru yang statusnya tidak diakui dan penghasilannya di bawah layak.
Ketiga, mutu seperti apa yang dituju. PAUD bukan SD yang dipercepat. Anak usia dini belajar melalui bermain, bercerita, bergerak, dan berinteraksi. Tim mengusulkan agar wajib belajar PAUD menjaga prinsip itu, bukan memaksa anak menghadapi tes membaca terlalu dini. Standar yang dibutuhkan adalah standar kesiapan belajar: kesehatan, gizi, kemampuan sosial-emosional, bahasa, dan rasa ingin tahu.
Lebih murah menyiapkan sejak awal
Lebih murah menyiapkan anak sejak awal daripada mengejar ketertinggalan bertahun-tahun kemudian dengan program remedial, tinggal kelas, atau putus sekolah. Program pendidikan yang berhasil juga selalu dekat dengan keluarga. Orang tua perlu diyakinkan bahwa sekolah itu penting dan dekat. Untuk PAUD, posyandu, PKK, dan pemerintah desa adalah mitra alami. Kalau desa, TK, dan posyandu bergerak bersama, kebutuhan gizi, kesehatan, dan stimulasi anak bisa dijawab di satu tempat.
Wajib belajar 13 tahun adalah janji besar. Janji itu hanya bermakna bila fondasinya kokoh. Mulailah dari yang paling dasar: memastikan setiap anak Indonesia, di kota maupun di lereng gunung, mendapatkan satu tahun yang baik sebelum ia duduk di bangku SD.
Sumber
- VIVA Jogja, 5 Januari 2026. "Juliyatmono Dorong PAUD Masuk Skema Wajib Belajar 13 Tahun." https://jogja.viva.co.id/solo-raya/6199-juliyatmono-dorong-paud-masuk-skema-wajib-belajar-13-tahun
- Fokus Jateng, 30 Oktober 2025. "Anggota Komisi X DPR RI: Pendidikan 13 Tahun Dimulai dari TK, Tahun 2026 TK Juga Dapat Program Indonesia Pintar." https://www.fokusjateng.com/2025/10/30/anggota-komisi-x-dpr-ri-pendidikan-13-tahun-dimulai-dari-tk-tahun-2026-tk-juga-dapat-program-indonesia-pintar/
- Puslapdik Kemendikdasmen, 23 Oktober 2025. "Tahun 2026, PIP Menyasar Murid TK dan Bantuan Insentif Guru Dinaikkan." https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/tahun-2026-pip-menyasar-murid-tk-dan-bantuan-insentif-guru-dinaikkan/
- Kemendikdasmen. "Landasan Hukum Wajib Belajar 13 Tahun" (Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025–2029). https://pmp.kemendikdasmen.go.id/implementasi/hukum?p=landasan-hukum-wajib-belajar-13-tahun
- Kemendikdasmen. Data Referensi Pendidikan, diolah per provinsi oleh tim (diakses 5 Oktober 2026): TK 92,10% swasta (95.056 dari 103.214), RA 100% swasta. https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/
Opini ini disusun oleh Tim Media Juliyatmono. Kutipan dan sikap Juliyatmono bersumber dari pernyataan publik beliau yang tercantum di bagian Sumber; usulan kebijakan di dalamnya adalah usulan tim.