Juliyatmono Anggota DPR RI · Fraksi Partai GolkarDPR RI · F-Golkar, beranda
ENSampaikan Aspirasi

Gagasan · Opini

Negeri atau Swasta, Anak Kita Sama

Putusan MK sudah membuka jalan. Tugas RUU Sisdiknas adalah mengubah kesetaraan sekolah negeri dan swasta menjadi peta jalan yang terukur.

Papan nama "negeri" atau "swasta" di depan sebuah sekolah tidak mengubah hak anak yang belajar di dalamnya. Anak di sekolah swasta adalah warga negara yang hak konstitusionalnya sama persis dengan anak di sekolah negeri. Tetapi selama puluhan tahun, papan nama itu ikut menentukan seberapa besar negara hadir bagi seorang anak.

Sekolah swasta lahir dari yayasan, persyarikatan, pesantren, dan komunitas yang membangun sekolah, sering kali di desa-desa, ketika negara belum sanggup hadir. Sekolah-sekolah itu bukan pesaing negara. Mereka adalah mitra yang ikut menunaikan tugas konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa. Juliyatmono, anggota Komisi X dan Badan Legislasi DPR RI, mengenal sekolah swasta dari dalam: menurut profil resmi Pemkab Karanganyar, beliau pernah mengajar di SMA Muhammadiyah Karanganyar.

Bukan pelengkap, melainkan tulang punggung

Masih ada anggapan bahwa sekolah swasta adalah pilihan kedua. Data membantah anggapan itu. Menurut data referensi Kemendikdasmen yang diolah tim, lebih dari separuh SMA dan hampir tiga perempat SMK di Indonesia dikelola swasta. Di madrasah, porsi swasta di atas 90 persen, dan di taman kanak-kanak 92 persen.

Artinya, ketika kebijakan pendidikan hanya berpikir dalam kerangka sekolah negeri, jutaan anak tertinggal di luar bingkai. Bantuan sarana-prasarana, pelatihan guru, dan tunjangan kerap lebih mudah menjangkau sekolah negeri, padahal kebutuhan anak di sekolah swasta sama nyatanya.

Putusan MK sudah membuka jalan

Pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024. MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. MK juga memberi ruang yang wajar: sekolah swasta tidak dilarang sepenuhnya menghimpun dana, dan bantuan negara dapat diberikan dengan kriteria tertentu.

Putusan itu adalah kompas. Tugas pembentuk undang-undang adalah mengubahnya menjadi peta jalan. Dalam kunjungan kerja Panja RUU Sisdiknas ke Yogyakarta pada 9 Juli 2026, Juliyatmono menyampaikan bahwa RUU perlu "menempatkan pendidikan swasta, pendidikan negeri itu sama sejajar, jangan sampai membedakan antara negeri dan swasta." Pada Agustus 2026, beliau menegaskan bahwa kesetaraan itu berlaku untuk "perguruan tinggi, SMA, SMP, hingga SD … Tidak boleh ada pembedaan perlakuan," dan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan perlu dicantumkan secara jelas dalam undang-undang.

Setara bukan berarti seragam

Ada kekhawatiran yang wajar. Bagaimana dengan mutu sekolah swasta yang sangat beragam? Bagaimana dengan kemandirian yayasan dan kekhasan sekolah berbasis keagamaan? Bagaimana dengan beban anggaran?

Kesetaraan bukan penyeragaman, dan bukan pula cek kosong. Tim Media Juliyatmono mengusulkan setidaknya tiga hal untuk diatur.

Pertama, kriteria yang jelas. Sekolah swasta yang memenuhi standar akreditasi dan tata kelola keuangan yang baik berhak atas pembiayaan operasional dan program mutu yang setara dengan sekolah negeri. Sekolah yang belum memenuhi syarat didampingi, bukan ditinggalkan.

Kedua, kekhasan dihormati. Pembiayaan negara tidak boleh menghapus jati diri sekolah, baik nilai keagamaan, metode pendidikan, maupun tradisinya. Negara membiayai hak anak, bukan mengambil alih yayasan.

Ketiga, bertahap dan terukur. Biayanya besar, dan itu harus diakui dengan jujur. Juliyatmono sendiri menekankan bahwa pelaksanaannya berlangsung "secara bertahap." Tim mengusulkan agar pentahapan dimulai dari sekolah swasta yang melayani keluarga berpenghasilan rendah dan daerah yang kekurangan sekolah negeri, dengan tenggat yang ditetapkan dalam undang-undang dan prioritas penggunaan anggaran 20 persen yang jelas.

Guru swasta juga guru bangsa

Kesetaraan juga harus menyentuh guru. Guru di sekolah swasta mengajar kurikulum yang sama, menghadapi ujian yang sama, dan mendidik anak bangsa yang sama. Tetapi akses mereka terhadap sertifikasi, pelatihan, dan kesejahteraan sering kali tertinggal. Dalam RDPU Komisi X pada Desember 2025, Juliyatmono menyatakan bahwa kesejahteraan guru, "baik negeri maupun swasta," harus menjadi prioritas, dan bahwa undang-undang perlu menegaskan guru negeri maupun swasta dapat ditugaskan di mana pun secara layak, tertib, dan sesuai standar akreditasi.

Kebijakan publik paling berhasil ketika negara mau bermitra dengan masyarakat, bukan menggantikannya. Sekolah swasta telah lama menjadi mitra itu. Negeri atau swasta, anak kita sama. Sudah waktunya undang-undang kita mengatakan hal yang sama.

Sumber

Opini ini disusun oleh Tim Media Juliyatmono. Kutipan dan sikap Juliyatmono bersumber dari pernyataan publik beliau yang tercantum di bagian Sumber; usulan kebijakan di dalamnya adalah usulan tim.

Kanal Aspirasi

Suara Anda menentukan arah kerja kami.

Usulan pendidikan, PIP, olahraga, hingga pembangunan desa di Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri. Disampaikan langsung, dibaca oleh tim beliau.