Tentang naskah ini
Kertas kebijakan ini disusun oleh Tim Media Juliyatmono sebagai sumbangan gagasan untuk pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional. Naskah ini memisahkan dua hal dengan tegas:
- Pernyataan Juliyatmono. Bagian berjudul "Pernyataan Juliyatmono" hanya memuat pernyataan dan sikap yang pernah beliau sampaikan di depan publik, dengan tautan ke sumbernya.
- Usulan tim. Rincian norma, pentahapan, dan peta jalan adalah usulan Tim Media Juliyatmono. Usulan itu disusun berangkat dari pernyataan beliau, tetapi bukan kutipan atau sikap resmi beliau.
Angka yang belum dapat diverifikasi langsung di sumber aslinya sengaja tidak dicantumkan.
Ringkasan Eksekutif
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah berusia lebih dari dua dekade. Partisipasi sekolah dasar kini hampir universal, tetapi di jenjang menengah partisipasi masih jauh dari tuntas, dan jurang antarwilayah masih lebar. Sebagian besar SMA, SMK, madrasah, dan taman kanak-kanak dikelola masyarakat, bukan pemerintah. Banyak guru belum berstatus aparatur sipil negara. Hasil asesmen internasional menunjukkan kemampuan dasar siswa masih tertinggal.
Pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan itu, ditambah kesepakatan Komisi X DPR RI untuk merevisi UU Sisdiknas, membuka kesempatan langka untuk menata ulang fondasi hukum pendidikan nasional.
Tim mengusulkan enam arah kebijakan untuk RUU Sisdiknas:
- Kesetaraan negeri–swasta. Sekolah negeri dan swasta yang memenuhi standar diperlakukan setara dalam pembiayaan, status, dan akses program pemerintah, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Putusan MK dilaksanakan bertahap, dengan peta jalan yang jelas.
- Kepastian status dan kesejahteraan guru. Undang-undang memuat peta jalan penataan status guru honorer dan non-ASN, kesetaraan perlakuan guru negeri dan swasta, pembayaran tunjangan tepat waktu (bulanan), serta perlindungan hukum profesi guru.
- Wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari PAUD. Satu tahun pra-sekolah masuk ke dalam wajib belajar dan dibiayai negara, termasuk PAUD yang dikelola masyarakat. Pendidiknya diakui penuh.
- Afirmasi bagi daerah 3T dan keluarga miskin. PIP/KIP, BOS, sarana-prasarana, transportasi atau asrama, serta penetapan UKT yang adil dijadikan instrumen koreksi ketimpangan yang dijamin undang-undang, bukan program rutin tahunan.
- Kurikulum yang membumi. Pendidikan kebencanaan berbasis praktik, penguatan literasi dan perpustakaan hingga daerah 3T, pengenalan wilayah, dan warisan budaya.
- Tata kelola dan akuntabilitas anggaran. Alokasi minimal 20 persen ditegaskan dalam undang-undang, disertai transparansi penggunaannya, pembagian kewenangan pusat–daerah yang jelas, dan data terpadu yang bisa diaudit publik.
Keenam arah ini berangkat dari pernyataan publik Juliyatmono di Komisi X DPR RI sepanjang 2025–2026, yang dikutip di setiap bagian, dan dari rekam jejak beliau sebagai Bupati Karanganyar 2013–2023, antara lain program penghargaan guru Guruku Idolaku dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sembilan kali berturut-turut.
1. Pendahuluan: Mengapa Sekarang
Revisi UU Sisdiknas bukan gagasan baru. Tetapi tiga perkembangan membuatnya mendesak.
Pertama, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 (27 Mei 2025). Putusan ini menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat [30]. MK juga mencatat bahwa sekolah swasta tidak sepenuhnya dilarang menghimpun dana sendiri, dan bantuan bagi sekolah swasta dapat diberikan dengan kriteria tertentu [30]. Putusan ini perlu diterjemahkan ke dalam norma undang-undang yang operasional, bertahap, dan terukur.
Kedua, arah RPJMN 2025–2029. Perpres Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan percepatan wajib belajar 13 tahun, yaitu satu tahun pra-sekolah ditambah dua belas tahun pendidikan dasar dan menengah, sebagai strategi nasional [32]. Undang-undang yang masih berbicara tentang wajib belajar sembilan tahun perlu diselaraskan.
Ketiga, kemajuan proses legislasi. Pada Juli 2026, Panja RUU Sisdiknas Komisi X menjaring masukan di berbagai daerah, dan RUU disepakati delapan fraksi sebagai usul Komisi X untuk diharmonisasi di Badan Legislasi [1]. Menurut pemberitaan awal Agustus 2026, draf Komisi X telah diserahkan kepada Pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR [2]. Sejak 14 Agustus 2026, Juliyatmono ditugaskan di Badan Legislasi sambil tetap di Komisi X [19]. Kertas ini disusun sebagai sumbangan gagasan untuk tahap pembahasan berikutnya.
2. Latar Belakang dan Data
2.1 Partisipasi: tuntas di SD, belum di jenjang lain
Data Susenas 2025 yang dipublikasikan BPS menunjukkan pola yang konsisten: semakin tinggi jenjang, semakin banyak anak yang tertinggal [25][26].
| Jenjang | APK 2025 | APM 2025 |
|---|---|---|
| SD/sederajat | 104,90 | 97,00 |
| SMP/sederajat | 93,02 | 80,65 |
| SM/sederajat (SMA/SMK/MA) | 89,53 | 67,44 |
| Perguruan tinggi (APK) | 32,89 | – |
Sumber: BPS, Susenas 2025. APK/APM termasuk Paket A/B/C. APK PT Jawa Tengah: 29,70 [27].
Angka nasional menyembunyikan jurang antarwilayah. Di Papua Tengah, APM jenjang menengah hanya 35,59 dan APM SD 72,55 [26]. Artinya, di sebagian wilayah Indonesia, satu dari empat anak usia SD belum bersekolah di jenjang yang sesuai.
Partisipasi di jenjang usia dini tidak tercakup dalam tabel di atas. Karena wajib belajar 13 tahun dimulai dari satu tahun pra-sekolah, jenjang ini dibahas tersendiri dalam Usulan 3.
2.2 Sekolah swasta: mayoritas di banyak jenjang
Data referensi Kemendikdasmen, diolah tim dari data per provinsi, menunjukkan betapa besar peran masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan [29].
| Satuan pendidikan | Swasta / total | Porsi swasta |
|---|---|---|
| SD | 20.867 / 149.880 | 13,92% |
| SMP | 20.048 / 44.417 | 45,14% |
| SMA | 7.919 / 15.260 | 51,89% |
| SMK | 10.631 / 14.444 | 73,60% |
| TK | 95.056 / 103.214 | 92,10% |
| MI / MTs / MA (madrasah) | – | 93,65% / 92,22% / 92,14% |
| Seluruh jenjang setara SMP (termasuk MTs) | – | 60,08% |
| Seluruh jenjang setara SMA (termasuk MA, SMK) | – | 69,21% |
| PAUD formal (TK, RA, dll.) | – | 93,96% |
Sumber: referensi.data.kemendikdasmen.go.id, diolah dari data per provinsi (diakses 5 Oktober 2026). PAUD nonformal (KB, TPA, SPS) belum termasuk.
Dengan kata lain, menyebut sekolah swasta sebagai "pelengkap" adalah salah kaprah. Di jenjang menengah dan usia dini, sekolah dan madrasah swasta adalah tulang punggung sistem.
2.3 Guru: banyak yang belum berstatus ASN
Dapodik mencatat sekitar 3,4 juta guru pada semester ganjil 2026/2027 (data masih berjalan) [28]. Sebagian dari mereka berstatus non-ASN, yaitu guru yayasan, guru tidak tetap, dan honorer daerah, dengan penghasilan yang sangat beragam. Rincian jumlah per status berbeda antarsumber dan belum dapat diverifikasi langsung di data induknya, sehingga tidak dicantumkan dalam kertas ini.
2.4 Mutu: kemampuan dasar masih tertinggal
Pada PISA 2025, skor membaca Indonesia 365 (rata-rata OECD 461) dan matematika 364 (rata-rata OECD 463) [33]. Skor membaca naik tujuh poin dibandingkan 2022, tetapi kenaikan itu tidak signifikan secara statistik [33]. Saat kunjungan kerja ke Lampung pada April 2026, Juliyatmono juga menyoroti hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) nasional, yang menurut beliau menunjukkan bahwa persentase siswa yang mencapai standar yang diharapkan masih kecil [16]. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat 2024 tercatat 73,52 [34].
2.5 Anggaran: besar, tetapi perlu dipastikan sampai ke kelas
UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD [35]. Dengan amanat itu, anggaran fungsi pendidikan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, sebagian besar disalurkan melalui transfer ke daerah. Pada 2026, Program Indonesia Pintar mulai menjangkau murid TK [31].
Persoalan pendidikan Indonesia karena itu bukan semata soal jumlah anggaran. Persoalannya adalah kepastian, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas. Uang itu harus benar-benar sampai ke anak, guru, dan ruang kelas yang paling membutuhkan.
3. Prinsip Penyusunan
Keenam usulan dalam kertas ini berpijak pada empat prinsip:
- Setara. Negara memperlakukan setiap anak secara setara, tanpa membedakan apakah ia bersekolah di lembaga negeri atau swasta, di kota atau di desa.
- Pasti. Hak-hak pokok, yaitu biaya sekolah, status dan penghasilan guru, serta alokasi anggaran, diatur dalam undang-undang, bukan bergantung pada kebijakan tahunan.
- Berpihak. Anak dari keluarga miskin dan daerah tertinggal mendapat perlakuan afirmatif yang sistematis. Dalam kata-kata Juliyatmono, "ketimpangan pendidikan adalah akar ketimpangan ekonomi" [10].
- Akuntabel. Setiap rupiah anggaran pendidikan bisa dilacak dan dinilai hasilnya.
4. Enam Usulan Kebijakan
Usulan 1 — Kesetaraan Sekolah Negeri dan Swasta dalam Pembiayaan dan Status
Masalah. Sekolah swasta menyelenggarakan sebagian besar satuan pendidikan di jenjang menengah dan PAUD (Bagian 2.2), tetapi sering berada di pinggiran skema pembiayaan dan program pemerintah. Putusan MK 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, termasuk di sekolah swasta. Mekanisme pelaksanaannya belum diatur.
Pernyataan Juliyatmono. Dalam kunjungan kerja Panja RUU Sisdiknas ke Yogyakarta (9 Juli 2026), beliau menyatakan: "Kita ingin … menempatkan pendidikan swasta, pendidikan negeri itu sama sejajar, jangan sampai membedakan antara negeri dan swasta. Semua punya kesempatan, punya harapan karena pendidikan swasta jauh lebih besar jumlahnya daripada pendidikan yang dikelola oleh pemerintah" [1]. Pada Agustus 2026 beliau menambahkan bahwa kesetaraan itu berlaku untuk "perguruan tinggi, SMA, SMP, hingga SD … Tidak boleh ada pembedaan perlakuan" [2].
Usulan tim untuk norma RUU:
- 1.1 Asas kesetaraan. Ditegaskan asas bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat memiliki kedudukan setara dalam sistem pendidikan nasional. Kesetaraan itu mencakup akses terhadap pembiayaan, program peningkatan mutu, sarana-prasarana, data, dan kesejahteraan pendidik.
- 1.2 Pendidikan dasar tanpa biaya, bertahap. Norma pelaksanaan Putusan MK memuat tiga hal: (a) kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah membiayai biaya operasional pendidikan dasar di sekolah swasta yang memenuhi kriteria; (b) kriteria yang transparan, misalnya akreditasi, tata kelola keuangan, dan keterjangkauan; (c) jangka waktu pentahapan yang ditetapkan dalam undang-undang. Juliyatmono menekankan bahwa pelaksanaannya "secara bertahap … harus terus berlangsung" [1].
- 1.3 Ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka. Sejalan dengan pertimbangan MK, sekolah swasta tetap dapat menghimpun dana masyarakat secara sukarela dan akuntabel, tanpa menjadikannya syarat bagi siswa untuk bersekolah [30].
- 1.4 Kesetaraan di pendidikan tinggi. Bantuan riset, beasiswa, dan program peningkatan mutu dosen terbuka secara setara bagi perguruan tinggi negeri dan swasta, sejalan dengan pernyataan beliau bahwa kesetaraan berlaku hingga perguruan tinggi [2].
Pertimbangan pelaksanaan. Biaya pelaksanaan Putusan MK besar dan perlu dihitung bersama Kementerian Keuangan. Tim mengusulkan agar pentahapan dimulai dari sekolah swasta yang melayani keluarga berpenghasilan rendah dan daerah yang kekurangan sekolah negeri.
Usulan 2 — Kepastian Status dan Kesejahteraan Guru, Termasuk Guru Honorer
Masalah. Banyak pendidik belum berstatus ASN (Bagian 2.3). Penghasilan guru honorer dan guru yayasan sangat beragam dan sering di bawah kelayakan. Tunjangan profesi masih dibayarkan per triwulan. Guru juga rentan dikriminalisasi saat menegakkan disiplin.
Pernyataan Juliyatmono. Dalam RDPU Komisi X (Desember 2025), beliau menyatakan: "Guru harus sejahtera, karena mereka mendidik anak-anak bangsa. Negara wajib memberikan perhatian penuh kepada guru," dan "harus dituangkan dalam undang-undang bahwa guru, baik negeri maupun swasta, dapat ditugaskan di mana pun secara layak, tertib, dan sesuai standar akreditasi" [3]. Beliau mengapresiasi penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru dan mendorong RUU Perlindungan Guru [6], serta mendesak agar tunjangan sertifikasi dibayarkan setiap bulan [5]. Dalam pembahasan RKA 2027, beliau menekankan tunjangan, penggajian, jenjang karier, penataan, dan PPG sebagai perhatian utama [7]. Liputan TVR Parlemen tentang RUU Sisdiknas (Juli 2026), yang menampilkan beliau sebagai narasumber, menyebut kepastian regulasi bagi guru honorer dan guru PPPK sebagai prioritas [15].
Usulan tim untuk norma RUU:
- 2.1 Peta jalan penataan status. Undang-undang mewajibkan pemerintah menyusun dan melaksanakan peta jalan penataan status guru non-ASN dalam jangka waktu yang ditetapkan. Peta jalan itu memuat target tahunan yang dilaporkan kepada DPR. Sistem pendataan juga wajib menyediakan mekanisme koreksi data, agar guru tidak kehilangan haknya karena kesalahan administrasi masa lalu.
- 2.2 Standar penghasilan minimum pendidik. Setiap pendidik, negeri maupun swasta, berhak atas penghasilan minimum yang layak dengan acuan nasional. Pemerintah wajib membantu pemenuhannya bagi satuan pendidikan masyarakat yang memenuhi kriteria. Kesejahteraan guru perlu naik secara substansial dan bertahap, dengan ukuran yang jelas.
- 2.3 Kesetaraan guru negeri dan swasta dalam akses sertifikasi/PPG, tunjangan profesi, pelatihan, jenjang karier, dan penugasan [3].
- 2.4 Ketepatan waktu. Tunjangan profesi dan insentif dibayarkan setiap bulan, langsung ke rekening guru [5][6].
- 2.5 Perlindungan hukum profesi. Undang-undang memuat ketentuan perlindungan guru dalam menjalankan tugas profesional, termasuk mekanisme penyelesaian etik dan mediasi sebelum proses pidana, dengan tetap menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan. Usulan ini berangkat dari dukungan beliau terhadap RUU Perlindungan Guru [6].
- 2.6 Mutu yang ditagih. Kesejahteraan disertai sistem pengembangan profesi berkelanjutan dan penilaian kinerja yang adil. Juliyatmono menekankan bahwa guru harus "berkualitas, profesional, dan harus terus di-upgrade" [16]. Peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diperkuat [4].
- 2.7 Tenaga kependidikan. Penjaga sekolah, tenaga administrasi, dan pustakawan sekolah diakui sebagai bagian dari ekosistem sekolah dan berhak atas penghasilan layak.
Catatan. Kertas ini sengaja tidak mencantumkan angka gaji tertentu. Angka acuan sebaiknya disusun bersama pemerintah berdasarkan kajian biaya hidup dan kemampuan fiskal.
Usulan 3 — Wajib Belajar 13 Tahun yang Dimulai dari PAUD
Masalah. Lebih dari 92 persen TK dikelola masyarakat [29]. Anak yang masuk SD tanpa pengalaman PAUD berisiko tertinggal sejak awal, dan ketertinggalan itu cenderung menetap. RPJMN 2025–2029 sudah menetapkan wajib belajar 13 tahun [32], tetapi undang-undangnya belum.
Pernyataan Juliyatmono. "Jika negara ingin mencegah ketertinggalan sejak awal, maka intervensi harus dimulai di usia dini. PAUD perlu dipastikan dapat diakses seluruh anak" [8]. Di hadapan guru TK anggota IGTKI Karanganyar (Oktober 2025), beliau menegaskan: "Pendidikan 13 tahun itu kan dimulai dari Taman Kanak-kanak. Harus dipersiapkan dengan baik," termasuk kompetensi guru, kesejahteraan, dan sarana-prasarana [9].
Usulan tim untuk norma RUU:
- 3.1 Wajib belajar 13 tahun. Satu tahun pendidikan pra-sekolah (usia 5–6 tahun) menjadi bagian dari wajib belajar, sesuai RPJMN [32].
- 3.2 Pembiayaan setara. Biaya operasional satu tahun pra-sekolah dijamin negara, baik di TK/RA negeri maupun yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa, sejalan dengan Usulan 1.
- 3.3 Pengakuan pendidik PAUD. Guru PAUD jalur formal dan nonformal diakui sebagai pendidik dengan jalur kualifikasi, sertifikasi, dan kesejahteraan yang jelas.
- 3.4 Standar kesiapan belajar, bukan "SD yang dipercepat". Standar PAUD berfokus pada kesehatan, gizi, sosial-emosional, bahasa, dan rasa ingin tahu. Tes calistung sebagai syarat masuk SD dilarang.
- 3.5 Layanan holistik-integratif. Kerja sama PAUD, posyandu, PKK, dan pemerintah desa diatur, sehingga layanan gizi, kesehatan, dan stimulasi anak bisa diberikan di satu tempat.
Pertimbangan pelaksanaan. PIP untuk murid TK yang dimulai pada 2026 [31] adalah langkah awal. Bantuan per anak perlu dilengkapi dengan bantuan kelembagaan (BOP) yang memadai dan perbaikan kesejahteraan guru, karena sebagian besar TK tidak punya sumber pendanaan lain.
Usulan 4 — Afirmasi untuk Daerah 3T dan Keluarga Miskin
Masalah. Jurang partisipasi antarwilayah masih lebar (Bagian 2.1). Di pendidikan tinggi, penetapan UKT kadang tidak mencerminkan kemampuan ekonomi riil keluarga.
Pernyataan Juliyatmono. "Ketimpangan pendidikan adalah akar ketimpangan ekonomi. Jika akses dan kualitas pendidikan tidak merata, maka warga miskin akan tetap berada dalam lingkaran kemiskinan," dan "afirmasi tidak boleh sekadar program rutin; harus menjadi instrumen strategis untuk mengoreksi ketidakadilan struktural" [10]. Beliau mendorong perluasan PIP, optimalisasi BOS, sarana-prasarana di daerah 3T dan marginal, transportasi atau asrama bagi siswa miskin, serta penetapan sasaran berbasis data [10]. Soal UKT, beliau menilai keluarga ASN golongan menengah sering dimasukkan ke golongan UKT tinggi padahal penghasilannya tidak sebanding: "Seorang ASN golongan III/b atau III/d punya dua anak kuliah itu sangat berat" [12].
Usulan tim untuk norma RUU:
- 4.1 Afirmasi sebagai hak. Bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin (PIP/KIP, termasuk KIP Kuliah) dijamin undang-undang, dengan sasaran berbasis data terpadu yang dapat diperbarui dan digugat bila keliru.
- 4.2 Penyaluran langsung dan transparan. Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima. Daftar penerima dan realisasinya dipublikasikan secara agregat per satuan pendidikan dan wilayah.
- 4.3 Formula afirmasi daerah. BOS dan dana sarana-prasarana memuat faktor kemahalan, keterpencilan, dan ketertinggalan, agar sekolah di daerah 3T tidak menerima satuan biaya yang sama dengan sekolah di kota.
- 4.4 Akses fisik. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan solusi akses (transportasi, asrama, atau layanan jarak jauh) bagi wilayah tanpa sekolah dalam jarak wajar.
- 4.5 UKT yang adil. Penetapan UKT didasarkan pada kemampuan ekonomi riil keluarga, yaitu penghasilan, jumlah tanggungan, dan jumlah anak yang sedang kuliah, bukan pada status pekerjaan orang tua. Ada mekanisme banding yang mudah diakses [12].
- 4.6 Pendekatan inovatif untuk 3T. Digitalisasi pembelajaran dimanfaatkan dengan memperhatikan keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil [17].
Usulan 5 — Kurikulum yang Membumi: Kebencanaan, Literasi, Pengenalan Wilayah, dan Warisan Budaya
Masalah. Indonesia hidup berdampingan dengan risiko gempa, banjir, dan longsor, dan sekolah ikut berada di garis depan. Namun pendidikan kebencanaan belum menjadi bagian sistematis kurikulum. Kesenjangan literasi antarwilayah masih lebar. Pemahaman generasi muda tentang wilayah, potensi alam, dan risiko di sekitarnya perlu diperkuat.
Pernyataan Juliyatmono. "Kesadaran dan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana harus ditanamkan sejak sedini mungkin. Jadi materi kebencanaan harusnya dimasukkan ke kurikulum sekolah," dengan praktik dan simulasi, bukan sekadar teori, serta melibatkan BPBD [13]. Beliau menegaskan bahwa "kebijakan literasi harus dirancang secara terintegrasi, mulai dari perencanaan program hingga dukungan anggaran yang tepat sasaran," dan bahwa "penguatan infrastruktur dan layanan literasi di daerah menjadi kunci untuk menekan kesenjangan literasi antarwilayah" [14]. Dalam kerja Panja Cagar Budaya, beliau menekankan bahwa pelindungan cagar budaya harus berjalan seiring kesejahteraan masyarakat sekitar [18].
Usulan tim untuk norma RUU:
- 5.1 Pendidikan kebencanaan sebagai muatan wajib di semua jenjang, berbasis praktik dan simulasi rutin, disesuaikan dengan ancaman lokal, dan bekerja sama dengan BPBD. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki rencana kesiapsiagaan.
- 5.2 Literasi sebagai fondasi. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin layanan perpustakaan sekolah dan perpustakaan daerah, dengan afirmasi bagi daerah 3T, termasuk koleksi, pustakawan, dan layanan digital.
- 5.3 Pengenalan wilayah dan Geografi. Tim mengusulkan agar kurikulum nasional menjamin muatan Geografi dan pengenalan wilayah (lingkungan, potensi, risiko) bagi seluruh peserta didik jenjang menengah. Liputan TVR Parlemen (April 2026) memberitakan dukungan Komisi X agar Geografi kembali menjadi mata pelajaran wajib [15].
- 5.4 Muatan budaya dan sejarah lokal. Situs dan warisan budaya di sekitar sekolah dimanfaatkan sebagai sumber belajar, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan komunitas.
- 5.5 Pendidikan karakter tetap menjadi ruh kurikulum, sebagaimana ditekankan Juliyatmono dalam pembahasan RKA 2027 [7].
Usulan 6 — Tata Kelola dan Akuntabilitas Anggaran Pendidikan
Masalah. Anggaran fungsi pendidikan mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi masyarakat sulit melihat bagaimana anggaran itu terbagi dan apa hasilnya. Kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kerap tumpang tindih. Pengalaman pengangkatan guru PPPK, sebagaimana dituturkan Juliyatmono, menunjukkan bahwa kebijakan pusat dapat membebani APBD tanpa kepastian pendanaan [4].
Pernyataan Juliyatmono. "Penempatan 20% amanat konstitusi anggaran pendidikan harus tercantum dalam undang-undang secara jelas, sehingga ada kepastian alokasi anggaran" [2]. "Yang paling penting bagaimana menempatkan 20 persen dari APBN, anggaran itu dipenuhi dengan sangat baik, termasuk implementasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi" [1].
Usulan tim untuk norma RUU:
- 6.1 Kepastian 20 persen. Undang-undang menegaskan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk fungsi pendidikan. Prioritas penggunaannya juga diatur: biaya operasional satuan pendidikan, kesejahteraan pendidik, dan afirmasi.
- 6.2 Transparansi. Pemerintah wajib mempublikasikan setiap tahun rincian anggaran fungsi pendidikan menurut program, jenjang, wilayah, dan pengelola (pusat/daerah), beserta realisasinya.
- 6.3 Kewenangan yang jelas dan pendanaan yang mengikuti. Setiap kebijakan pusat yang menambah beban daerah, seperti pengangkatan pegawai, wajib disertai kepastian sumber pendanaan.
- 6.4 Data terpadu. Satu sistem data pendidikan yang mencakup sekolah negeri, swasta, dan madrasah, dengan mekanisme koreksi yang mudah dan audit berkala.
- 6.5 Laporan kinerja. Pemerintah melaporkan kepada DPR capaian indikator kunci setiap tahun: partisipasi, anak tidak sekolah, kesejahteraan guru, dan hasil belajar. Laporan itu juga dipublikasikan.
- 6.6 Partisipasi publik. Komite sekolah dan masyarakat diberi akses terhadap informasi anggaran satuan pendidikan.
5. Pengalaman Karanganyar sebagai Bukti Lapangan
Sebagian gagasan di atas pernah diuji dalam skala daerah, ketika Juliyatmono memimpin Kabupaten Karanganyar (2013–2023).
Menghargai guru di depan publik: Guruku Idolaku. Sejak 2017, Pemkab Karanganyar menyeleksi guru terbaik SD hingga SMA/SMK dan memberi mereka penghargaan, agar guru menjadi idola dan teladan anak-anak [20]. Program ini menjadi salah satu dasar penghargaan Bupati Entrepreneur Kategori Pendidikan 2017 dari Philip Kotler Center for ASEAN Marketing [21]. Pada tahun yang sama, beliau menerima penghargaan Kepala Daerah Peduli Insentif Pendidikan Terbaik dalam Radar Solo Award 2017 [22].
Pelajaran untuk RUU (Usulan 2): pengakuan publik penting, tetapi harus disertai kepastian status dan penghasilan.
Pengangkatan guru PPPK dengan beban APBD. Menurut beliau (ANTARA, 9 April 2026), Karanganyar mengangkat sekitar 1.300 guru PPPK. Gaji yang semula diharapkan ditopang pusat akhirnya sebagian besar dibiayai APBD, kira-kira Rp80 miliar dalam lima tahun, dan program itu tetap berjalan dengan baik [4].
Pelajaran (Usulan 2 dan 6): penataan status guru adalah keputusan politik yang mungkin, tetapi pendanaannya harus pasti agar daerah dengan fiskal lemah tidak tertinggal.
Tata kelola yang akuntabel. Laporan keuangan Pemkab Karanganyar memperoleh opini WTP dari BPK sembilan kali berturut-turut hingga laporan tahun 2022 [23].
Pelajaran (Usulan 6): disiplin pengelolaan keuangan adalah prasyarat agar anggaran pendidikan yang besar bisa dipertanggungjawabkan.
Dari daerah ke Senayan. Sebagai anggota Komisi X, beliau mengawal penyaluran PIP jalur aspirasi bagi sekitar 25.000 siswa di Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri pada 2025 (data sementara), langsung ke rekening siswa [11]. Rata-rata lama sekolah penduduk Karanganyar pada 2025 tercatat 9,27 tahun [24]. Angka itu kemajuan, tetapi juga pengingat bahwa rata-rata warga belum menamatkan jenjang menengah, sehingga wajib belajar 13 tahun masih menjadi pekerjaan rumah, termasuk di Jawa Tengah.
6. Rekomendasi dan Peta Jalan
| No. | Rekomendasi | Bentuk pengaturan | Tahap |
|---|---|---|---|
| 1 | Asas kesetaraan negeri–swasta; pelaksanaan Putusan MK secara bertahap dengan kriteria dan tenggat | Pasal asas dan pasal pembiayaan; ketentuan peralihan | Undang-undang + PP pentahapan |
| 2 | Peta jalan penataan status guru non-ASN; standar penghasilan minimum pendidik; tunjangan bulanan; perlindungan hukum | Bab pendidik dan tenaga kependidikan | Undang-undang + PP; laporan tahunan ke DPR |
| 3 | Wajib belajar 13 tahun termasuk satu tahun pra-sekolah; pembiayaan PAUD masyarakat; pengakuan pendidik PAUD | Bab wajib belajar; bab PAUD | Undang-undang; pentahapan sesuai RPJMN |
| 4 | Afirmasi sebagai hak; formula BOS berbasis kemahalan dan keterpencilan; UKT berbasis kemampuan riil | Bab pendanaan; bab pendidikan tinggi | Undang-undang + Permen |
| 5 | Kebencanaan dan literasi sebagai muatan wajib; Geografi dan pengenalan wilayah; muatan budaya lokal | Bab kurikulum; bab sarana (perpustakaan) | Undang-undang (prinsip) + kebijakan kurikulum |
| 6 | Kepastian 20 persen beserta prioritas penggunaannya; publikasi rincian dan realisasi; data terpadu; pendanaan mengikuti kewenangan | Bab pendanaan; bab tata kelola | Undang-undang; laporan tahunan |
Langkah lanjutan yang diusulkan tim untuk pembahasan di DPR:
- Merumuskan pasal kesetaraan negeri–swasta dan pentahapan Putusan MK sebagai bahan pembahasan di Panja dan Badan Legislasi.
- Meminta pemerintah menyajikan perhitungan biaya pelaksanaan Putusan MK dan wajib belajar 13 tahun.
- Menggelar rapat dengar pendapat dengan asosiasi guru honorer, guru PAUD (misalnya IGTKI), penyelenggara sekolah swasta, dan pemerintah daerah.
- Mengawal agar pembayaran tunjangan profesi secara bulanan masuk ke dalam pembahasan anggaran 2027.
7. Risiko dan Cara Mengelolanya
- Beban fiskal. Pelaksanaan Putusan MK, wajib belajar 13 tahun, dan peningkatan kesejahteraan guru membutuhkan anggaran besar. Mitigasi: pentahapan yang ditetapkan dalam undang-undang, prioritas berbasis kebutuhan, dan transparansi penggunaan anggaran 20 persen.
- Mutu sekolah swasta yang beragam. Pembiayaan setara tidak boleh berarti pembiayaan tanpa syarat. Mitigasi: kriteria akreditasi dan tata kelola keuangan, dengan pendampingan bagi sekolah yang belum memenuhi syarat agar tidak langsung tersisih.
- Kemandirian sekolah swasta. Sekolah swasta, termasuk sekolah berbasis keagamaan, memiliki kekhasan yang harus dihormati. Mitigasi: pendanaan negara tidak menghapus otonomi penyelenggara dalam kekhasan dan nilai-nilainya.
- Kapasitas daerah. Tidak semua daerah mampu membiayai bagiannya. Mitigasi: formula transfer yang memperhitungkan kapasitas fiskal, dan larangan membebani daerah tanpa sumber pendanaan.
- Data yang belum akurat. Mitigasi: data terpadu dengan mekanisme koreksi dan audit.
8. Penutup
Pendidikan yang setara bukan slogan. Ia adalah janji konstitusi yang harus diterjemahkan ke dalam pasal, anggaran, dan tindakan. Anak di SD swasta di desa dan anak di SD negeri di pusat kota adalah anak bangsa yang sama. Guru honorer dan guru PNS di sebelahnya sama-sama mendidik masa depan Indonesia. RUU Sistem Pendidikan Nasional adalah kesempatan untuk menuliskan kesetaraan itu dengan terang, terukur, dan bertahap.
Sumber
A. Pernyataan dan kegiatan Juliyatmono (DPR RI, 2025–2026)
- [1]eMedia DPR RI (Parlementaria). "Juliyatmono Dorong Kesetaraan Sekolah Negeri dan Swasta dalam RUU Sisdiknas." 10 Juli 2026. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/07/10/juliyatmono-dorong-kesetaraan-sekolah-negeri-dan-swasta-dalam-ruu-sisdiknas
- [2]Fokus Jateng. "Juliyatmono … Dorong Kesetaraan Pendidikan Negeri-Swasta & Kepastian Anggaran 20% dalam RUU Pendidikan." 3 Agustus 2026. https://www.fokusjateng.com/2026/08/03/juliyatmono-anggota-komisi-x-dpr-asal-karanganyar-dorong-kesetaraan-pendidikan-negeri-swasta-kepastian-anggaran-20-dalam-ruu-pendidikan/
- [3]Fokus Jateng. "Anggota DPR Juliyatmono: Kesejahteraan Guru, Baik Negeri Maupun Swasta, Wajib Jadi Prioritas Utama Negara." 3 Desember 2025. https://www.fokusjateng.com/2025/12/03/anggota-dpr-juliyatmono-kesejahteraan-guru-baik-negeri-maupun-swasta-wajib-jadi-prioritas-utama-negara/
- [4]ANTARA. "Anggota DPR: Guru sejahtera hadirkan pendidikan berkualitas." 9 April 2026. https://www.antaranews.com/berita/5518785/anggota-dpr-guru-sejahtera-hadirkan-pendidikan-berkualitas
- [5]Fokus Jateng. "Desakan Anggota DPR RI Juliatmono: Tunjangan Sertifikasi Guru Wajib Dibayar Bulanan untuk Pendidikan Bermutu." 29 Oktober 2025. https://www.fokusjateng.com/2025/10/29/desakan-anggota-dpr-ri-juliatmono-tunjangan-sertifikasi-guru-wajib-dibayar-bulanan-untuk-pendidikan-bermutu/
- [6]eMedia DPR RI. "Juliyatmono Apresiasi Kebijakan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening." 19 Maret 2025. https://emedia.dpr.go.id/news/2025/03/19/juliyatmono-apresiasi-kebijakan-penyaluran-tunjangan-guru-langsung-ke-rekening
- [7]Fraksi Partai Golkar DPR RI. "Bahas Anggaran Pendidikan 2027, Juliyatmono Tekankan Penguatan Karakter dan Guru." Juni 2026. https://fraksigolkar.com/read/2218/bahas-anggaran-pendidikan-2027-juliyatmono-tekankan-penguatan-karakter-dan-guru
- [8]VIVA Jogja. "Juliyatmono Dorong PAUD Masuk Skema Wajib Belajar 13 Tahun." 5 Januari 2026. https://jogja.viva.co.id/solo-raya/6199-juliyatmono-dorong-paud-masuk-skema-wajib-belajar-13-tahun
- [9]Fokus Jateng. "Anggota Komisi X DPR RI: Pendidikan 13 Tahun Dimulai dari TK, Tahun 2026 TK Juga Dapat Program Indonesia Pintar." 30 Oktober 2025. https://www.fokusjateng.com/2025/10/30/anggota-komisi-x-dpr-ri-pendidikan-13-tahun-dimulai-dari-tk-tahun-2026-tk-juga-dapat-program-indonesia-pintar/
- [10]VIVA Jogja. "Kungker Komisi X DPR RI, Juliyatmono Dorong Pemerintah Benahi Akses Pendidikan di Daerah Marginal." 11 Desember 2025. https://jogja.viva.co.id/solo-raya/5731-juliyatmono-dorong-pemerintah-benahi-akses-pendidikan-di-daerah-marginal
- [11]Parlementaria / JDIH DPR RI. "Juliyatmono Tegaskan PIP Harus Senantiasa Terealisasi di Dapil Jateng IV." Oktober 2025. https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/60234/t/Juliyatmono+Tegaskan+PIP+Harus+Senantiasa+Terealisasi+di+Dapil+Jateng+IV
- [12]eMedia DPR RI. "Penggolongan Khusus UKT bagi Anak ASN …" 13 April 2026. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/04/13/penggolongan-khusus-ukt-bagi-anak-asn-tidak-berangkat-dari-realitas-pemerintah-salah-persepsi
- [13]Solopos (Espos.id). "Dukung RUU Sisdiknas, Juliyatmono Usul Kebencanaan Masuk Kurikulum Sekolah." 29 Juni 2025. https://news.espos.id/dukung-ruu-sisdiknas-juliyatmono-usul-kebencanaan-masuk-kurikulum-sekolah-2112547
- [14]VIVA Jogja. "Juliyatmono Soroti Kesenjangan Literasi Daerah 3T Masih Jadi Tantangan." 20 Januari 2026. https://jogja.viva.co.id/solo-raya/6558-juliyatmono-soroti-kesenjangan-literasi-daerah-3t-masih-jadi-tantangan
- [15]TVR Parlemen, seri "TVR 120" (Juliyatmono tercantum sebagai narasumber dalam deskripsi video): "Perjuangkan Status Tenaga Pendidik Dalam RUU Sisdiknas," 8 Juli 2026, https://www.youtube.com/watch?v=Hn4bnWhoJYg ; "Dukung Geografi Kembali Jadi Mapel Wajib," 8 April 2026, https://www.youtube.com/watch?v=Q1DdaTSHw8Q
- [16]Golkarpedia (mengutip dpr.go.id). "Juliyatmono Soroti Hasil TKA: Potret Nyata Pendidikan Nasional Masih Mengkhawatirkan." 18 April 2026. https://golkarpedia.com/juliyatmono-soroti-hasil-tka-potret-nyata-pendidikan-nasional-masih-mengkhawatirkan/
- [17]Tangsel Pos. "DPR Jamin Tidak Hapus Program Sertifikasi Guru." 8 April 2025. https://tangselpos.id/detail/33403/dpr-jamin-tidak-hapus-program-sertifikasi-guru
- [18]Golkarpedia. "Juliyatmono Tekankan Pelindungan Cagar Budaya Harus Berjalan Seiring dengan Kesejahteraan Masyarakat." 25 September 2026. https://golkarpedia.com/juliyatmono-tekankan-pelindungan-cagar-budaya-harus-berjalan-seiring-dengan-kesejahteraan-masyarakat/ ; JPNN Jateng. "Juliyatmono Sentil Daerah yang Lamban Membentuk Tim Ahli Cagar Budaya." 2 Desember 2025. https://jateng.jpnn.com/jateng-terkini/18646/juliyatmono-sentil-daerah-yang-lamban-membentuk-tim-ahli-cagar-budaya
- [19]VIVA Jogja. "Juliyatmono Ditugaskan di Baleg dan Komisi X DPR RI." 18 Agustus 2026. https://jogja.viva.co.id/solo-raya/11030-juliyatmono-ditugaskan-di-baleg-dan-komisi-x-dpr-ri-ketua-golkar-karanganyar-ungkap-harapan ; Fokus Jateng, 19 Agustus 2026. https://www.fokusjateng.com/2026/08/19/perjuangkan-kesetaraan-sekolah-swasta-juliyatmono-politisi-asal-karanganyar-resmi-ditugaskan-golkar-masuk-badan-legislasi-dpr-ri/
B. Program sebagai Bupati Karanganyar (2013–2023)
- [20]Pemkab Karanganyar. "Guruku Idolaku, Menjadikan Guru sebagai Idola Anak-anak." April 2017. https://www.karanganyarkab.go.id/guruku-idolaku-menjadikan-guru-sebagai-idola-anak-anak/
- [21]Pemkab Karanganyar. "Bupati Juliyatmono Menerima Penghargaan Entrepreneur Kategori Pendidikan." Desember 2017. https://www.karanganyarkab.go.id/bupati-juliyatmono-menerima-penghargaan-entrepreneur-kategori-pendidikan/
- [22]Pemprov Jawa Tengah. "Bupati dan Empat OPD Raih Penghargaan." September 2017. https://jatengprov.go.id/beritadaerah/bupati-dan-empat-opd-raih-penghargaan/
- [23]Pemprov Jawa Tengah. "Karanganyar Raih Opini WTP Kesembilan Kali." 30 April 2023. https://jatengprov.go.id/beritadaerah/karanganyar-raih-opini-wtp-kesembilan-kali/
- [24]BPS Kabupaten Karanganyar. "Rata-rata Lama Sekolah." Diperbarui 10 November 2025. https://karanganyarkab.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTYzIzI=/rata-rata-lama-sekolah-.html
C. Data dan regulasi
- [25]BPS. "Angka Partisipasi Kasar (APK) Menurut Provinsi dan Jenjang Pendidikan, 2025." https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MzAzIzI=/angka-partisipasi-kasar--apk--menurut-provinsi-dan-jenjang-pendidikan.html
- [26]BPS. "Angka Partisipasi Murni (APM) Menurut Provinsi dan Jenjang Pendidikan, 2025." https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MzA0IzI=/angka-partisipasi-murni--apm--menurut-provinsi-dan-jenjang-pendidikan.html
- [27]BPS. "Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) Menurut Provinsi." https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTQ0MyMy/angka-partisipasi-kasar--apk--perguruan-tinggi--pt--menurut-provinsi.html
- [28]Kemendikdasmen. Data Pokok Pendidikan (Dapodik), rekap semester ganjil 2026/2027 (diakses 5 Oktober 2026). https://dapo.kemendikdasmen.go.id/
- [29]Kemendikdasmen (Pusdatin). Data Referensi Pendidikan, rekap satuan pendidikan per bentuk dan status (diakses 5 Oktober 2026). https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/
- [30]Mahkamah Konstitusi RI. "MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta" (Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, 27 Mei 2025). https://www.mkri.id/berita/mk-tegaskan-negara-wajib-biayai-pendidikan-dasar-di-sekolah-negeri-dan-swasta-23308
- [31]Puslapdik Kemendikdasmen. "Tahun 2026, PIP Menyasar Murid TK dan Bantuan Insentif Guru Dinaikkan." 23 Oktober 2025. https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/tahun-2026-pip-menyasar-murid-tk-dan-bantuan-insentif-guru-dinaikkan/
- [32]Kemendikdasmen. "Landasan Hukum Wajib Belajar 13 Tahun" (merujuk Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025–2029). https://pmp.kemendikdasmen.go.id/implementasi/hukum?p=landasan-hukum-wajib-belajar-13-tahun
- [33]OECD. Education GPS, Indonesia country profile (PISA 2025). https://gpseducation.oecd.org/CountryProfile?primaryCountry=IDN&treshold=5&topic=PI
- [34]BPS (sumber: Perpusnas). "Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dan Unsur Penyusunnya menurut Provinsi, 2024." https://www.bps.go.id/en/statistics-table/3/VEd0V05FTjBaRVJuYzA1bVkwcHlhVk5KUjJGTlVUMDkjMw==/indeks-pembangunan-literasi-masyarakat-dan-unsur-penyusunnya-menurut-provinsi--2024.html?year=2024
- [35]Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat (4); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.