Juliyatmono Anggota DPR RI · Fraksi Partai GolkarDPR RI · F-Golkar, beranda
ENSampaikan Aspirasi

Gagasan · Opini

Guru Bukan Sekadar Angka di Anggaran

RUU Sisdiknas adalah kesempatan untuk memindahkan nasib guru dari lembar kebijakan tahunan ke dalam kepastian undang-undang.

Setiap tahun, ketika Komisi X DPR RI membahas anggaran pendidikan bersama pemerintah, guru hadir dalam bentuk yang sangat ringkas: baris-baris tunjangan profesi, tunjangan khusus, insentif guru non-ASN, formasi PPPK. Angkanya besar, dan memang harus besar. Tetapi di balik setiap baris itu ada orang yang setiap pagi berdiri di depan kelas, sering kali dengan status kerja yang tidak pasti dan penghasilan yang tidak sebanding dengan tanggung jawabnya.

Pos belanja bisa dipotong, ditunda, atau dipindah ke tahun berikutnya. Guru tidak bisa ditunda. Anak yang hari ini duduk di kelas dua SD hanya punya satu kali kesempatan untuk diajar membaca dengan baik. Karena itu, cara kita membicarakan guru seolah-olah ia hanya pos belanja perlu diubah.

Juliyatmono, anggota Komisi X dan Badan Legislasi DPR RI, mengenal persoalan ini dari beberapa sisi. Menurut profil resmi Pemkab Karanganyar, beliau pernah mengajar di SMA Muhammadiyah Karanganyar sebelum lama berkecimpung di pemerintahan, termasuk sepuluh tahun sebagai Bupati Karanganyar (2013–2023).

Pelajaran dari daerah

Pengalaman di daerah memperlihatkan hal yang jarang terlihat dari Jakarta. Menurut beliau (ANTARA, 9 April 2026), ketika pengangkatan guru PPPK dibuka, Karanganyar mengangkat sekitar 1.300 guru. Semula ada harapan bahwa gajinya akan ditopang penuh oleh pusat. Kenyataannya, beban itu sebagian besar jatuh ke APBD, kira-kira Rp80 miliar dalam lima tahun, dan program itu tetap dijalankan. Tidak semua kabupaten punya ruang fiskal untuk melakukan hal yang sama. Dalam kesempatan yang sama, beliau menegaskan bahwa guru yang sejahtera adalah prasyarat pendidikan yang berkualitas.

Yang perlu diatur dalam undang-undang

Komisi X kini tengah menyiapkan RUU Sistem Pendidikan Nasional. Inilah kesempatan untuk memindahkan nasib guru dari lembar kebijakan tahunan ke dalam kepastian undang-undang. Tim Media Juliyatmono mengusulkan empat hal yang perlu ditegaskan.

Pertama, kepastian status. Guru honorer dan guru PPPK membutuhkan jalur karier yang jelas, bukan perpanjangan kontrak yang diperbarui dengan cemas setiap tahun. Tim mengusulkan agar undang-undang memuat peta jalan penataan status yang terukur dan berbasis data yang bisa dikoreksi, sehingga kesalahan administrasi masa lalu tidak mengunci nasib seorang guru.

Kedua, kesejahteraan yang setara antara guru negeri dan swasta. Guru di sekolah yang dikelola masyarakat dan yayasan mendidik anak bangsa yang sama. Dalam RDPU Komisi X pada Desember 2025, Juliyatmono menyampaikan bahwa "guru harus sejahtera, karena mereka mendidik anak-anak bangsa," dan bahwa undang-undang perlu menegaskan guru, negeri maupun swasta, dapat ditugaskan di mana pun secara layak.

Ketiga, ketepatan waktu. Pada Maret 2025, beliau mengapresiasi kebijakan menyalurkan tunjangan profesi langsung ke rekening guru. Pada Oktober 2025, beliau mendesak agar tunjangan sertifikasi dibayarkan setiap bulan, bukan menumpuk per triwulan. Bagi keluarga guru, kepastian waktu sama pentingnya dengan besaran.

Keempat, perlindungan hukum. Juliyatmono mendukung RUU Perlindungan Guru. Berangkat dari dukungan itu, tim mengusulkan agar perlindungan profesi guru dirumuskan dengan jelas, termasuk mekanisme etik dan mediasi sebelum proses pidana, sambil tetap menjaga hak anak atas rasa aman. Guru yang menegakkan disiplin dengan cara yang mendidik tidak boleh dengan mudah dikriminalisasi.

Mengapa ini soal mutu, bukan sekadar soal guru

Memperbaiki kesejahteraan guru bukan soal belas kasihan. Ini soal mutu. Saat menyoroti hasil Tes Kemampuan Akademik pada April 2026, Juliyatmono menekankan bahwa guru harus "berkualitas, profesional, dan harus terus di-upgrade." Tidak ada reformasi kurikulum yang berhasil tanpa guru yang fokus dan profesional. Guru yang harus mencari penghasilan tambahan di luar jam mengajar tidak akan punya waktu untuk menyiapkan pelajaran, membaca, dan memperbarui keterampilannya.

Karena itu, tim berpandangan kesejahteraan guru perlu naik secara substansial dan bertahap, dengan ukuran yang jelas dan dibiayai secara berkelanjutan dari anggaran pendidikan yang konstitusi tetapkan minimal 20 persen. Bersamaan dengan itu, mutu harus ditagih: pendidikan profesi yang serius, pelatihan yang berkelanjutan, dan penilaian kinerja yang adil. Dalam pembahasan anggaran pendidikan 2027, beliau juga menempatkan tunjangan, penggajian, jenjang karier, dan PPG sebagai perhatian utama.

Di Karanganyar pernah ada program bernama Guruku Idolaku. Sejak 2017, guru terbaik dari jenjang SD hingga SMA/SMK dipilih dan dihargai di depan publik, agar anak-anak melihat guru sebagai sosok yang patut diteladani. Gagasan itu tetap relevan. Tetapi penghargaan simbolis hanya bermakna bila disertai kepastian yang nyata.

Guru tidak meminta diistimewakan. Mereka meminta diperlakukan sebagai inti dari sistem pendidikan, bukan sebagai angka yang bisa digeser dari satu pos anggaran ke pos lainnya. RUU Sisdiknas adalah kesempatan untuk menuliskan itu dengan terang.

Sumber

Opini ini disusun oleh Tim Media Juliyatmono. Kutipan dan sikap Juliyatmono bersumber dari pernyataan publik beliau yang tercantum di bagian Sumber; usulan kebijakan di dalamnya adalah usulan tim.

Kanal Aspirasi

Suara Anda menentukan arah kerja kami.

Usulan pendidikan, PIP, olahraga, hingga pembangunan desa di Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri. Disampaikan langsung, dibaca oleh tim beliau.